Friday, May 24, 2019

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods adalah barang kiriman yang dinyatakan dalam gambaran yang umum atau sebagai kargo umum namun dapat berisi benda-benda berbahaya yang tidak tampak. Benda tersebut juga dapat ditemukan dalam bagasi penumpang atau kargo.   
Barang-barang tersebut antara lain:
















·       Suku cadang pesawat
·       Suku cadang kendaraan
·       Peralatan laboratorium
·       Peralatan bertenda
·       Peralatan listrik

Contoh Barang Berbahaya tersembunyi      :

· Instrumen - Termometer yang mengandung merkuri. (Ada catatan bahwa sebuah pesawat benar-benar dihapus karena kontaminasi merkuri)

 



  
· Banyak barang rumah tangga biasa mengandung DG misalnya, cat, aerosol yang mengandung berbagai produk, lem dan perekat, bubuk pemutih dan pembersih.

· Alat Bantu Pernapasan udara terkompresi atau oksigen dianggap sebagai barang berbahaya.


· Banyak elemen peralatan berkemah dapat ditemukan sebagai barang berbahaya misalnya - cairan mudah terbakar (propana), korek api & pembakar gas portabel.


· Setiap produk yang dikemas dalam Es Kering, misalnya buah dan sayuran dianggap sebagai barang berbahaya, jumlah berlebihan Es Kering (yang merupakan karbon dioksida beku - CO2) dapat membuat atmosfer tidak dapat mendukung kehidupan. 



***
Barang Berbahaya Tersembunyi dipertimbangkan oleh kelas barang berbahaya. Untuk perincian lebih lanjut dapat dilihat pada regulasi barang berbahaya di bawah ini :
  
Minuman beralkohol, ketika dalam kemasan ritel, mengandung lebih dari 24% alkohol, volume tidak lebih dari 70%, dalam wadah tidak melebihi 5 L, dengan total jumlah bersih per orang dari 5 L. 


Amunisi (kartrid untuk senjata), dikemas secara aman (hanya dalam Div. 1.4S, UN 0012 atau UN 0014), dalam jumlah yang tidak melebihi 5 kg berat kotor per orang untuk penggunaan orang itu sendiri.  Tunjangan untuk lebih dari satu orang tidak boleh digabungkan menjadi satu atau lebih paket.
Avalanche rescue backpack, satu (1) per orang, berisi cartridge gas terkompresi di Div.  2.2 Dapat juga dilengkapi dengan mekanisme pemicu piroteknik yang mengandung tidak lebih dari 200 mg bersih Div.  1.4S.  Ransel harus dikemas sedemikian rupa sehingga tidak dapat diaktifkan secara tidak sengaja.  Airbag di dalam ransel harus dilengkapi dengan katup pelepas tekanan.  
  
Baterai, cadangan / lepas, termasuk logam lithium atau sel atau baterai lithium ion, untuk perangkat elektronik portabel harus dibawa dalam bagasi jinjing saja.  Untuk baterai logam lithium, kandungan logam lithium tidak boleh lebih dari 2 g dan untuk baterai lithium ion, peringkat Watt-hour tidak boleh melebihi 100 Wh.  Artikel yang memiliki tujuan utama sebagai sumber listrik, mis.  bank daya dianggap sebagai baterai cadangan. Baterai ini harus dilindungi secara individual untuk mencegah korsleting.  Setiap orang dibatasi hingga maksimum 20 baterai cadangan.  Operator dapat menyetujui pengangkutan lebih dari 20 baterai.

Kompor berkemah dan wadah bahan bakar yang berisi bahan bakar cair yang mudah terbakar, dengan tangki bahan bakar kosong dan / atau wadah bahan bakar. 



 
Peralatan Pemantau Agen Kimia, ketika dibawa oleh anggota staf Organisasi untuk Larangan Senjata Kimia dalam perjalanan resmi.
Perangkat mematikan seperti bunga pala, semprotan merica, dll. Yang mengandung zat iritan atau tidak mampu dilarang untuk orang tersebut.  , dalam bagasi terdaftar dan barang bawaan. 
Es kering (karbon dioksida, padat), dalam jumlah tidak melebihi 2,5 kg per orang ketika digunakan untuk mengepak barang yang tidak mudah rusak yang tidak tunduk pada Peraturan ini dalam bagasi terdaftar atau barang bawaan, asalkan bagasi (paket) mengizinkan  pelepasan gas karbon dioksida.  Bagasi yang diperiksa harus ditandai "es kering o karbon dioksida, padat dan dengan berat bersih es kering atau indikasi bahwa ada 2,5 kg atau kurang es. 

Rokok elektronik kering (termasuk e-cerutu, pipa elektronik, alat penguap pribadi lainnya)  baterai yang mengandung harus dilindungi secara individual untuk mencegah aktivasi yang tidak disengaja.
Setrum sengatan listrik (mis. Tasers) yang mengandung barang berbahaya seperti bahan peledak, gas bertekanan, baterai lithium, dll. dilarang dalam barang bawaan atau bagasi terdaftar atau pada orang tersebut. Sel bahan bakar  berisi bahan bakar, menyalakan perangkat elektronik portabel (mis. kamera, telepon seluler, komputer laptop dan camcorder).

  
Kartrid sel bahan bakar, cadangan untuk perangkat elektronik portable.
Kartrid gas, kecil, tidak mudah terbakar  mengandung karbon dioksida atau gas lain yang sesuai di Divisi 2.2. Hingga dua (2) kartrid kecil dipasang ke perangkat keselamatan yang menggembung sendiri seperti jaket pelampung atau rompi. Tidak lebih dari satu (1) perangkat per penumpang dan ke atas  untuk dua (2) cadangan kartrid kecil per orang, tidak lebih dari empat 4) kartrid hingga 50 mL kapasitas air untuk perangkat lain.


Tabung gas, tidak mudah terbakar, tidak beracun dipakai untuk pengoperasian anggota gerak mekanik.  Selain itu, silinder cadangan dengan ukuran yang sama jika diperlukan untuk memastikan pasokan yang memadai selama perjalanan.  

Pengeriting rambut yang mengandung gas hidrokarbon, hingga satu (1) per penumpang atau anggota kru, asalkan tutup pengaman dipasang dengan aman di atas  elemen pemanas.  Pengeriting rambut ini tidak boleh digunakan di atas pesawat setiap saat.
Isi ulang gas untuk alat pengeriting seperti ini tidak diizinkan dalam bagasi terdaftar atau barang bawaan Panas yang menghasilkan barang seperti obor bawah air (lampu selam) dan setrika solder.  
Kemasan terisolasi yang mengandung nitrogen cair didinginkan (pengirim kering), sepenuhnya diserap dalam bahan berpori yang hanya mengandung barang tidak berbahaya.
  
 Pembakaran internal atau mesin sel bahan bakar, harus memenuhi A70. 





Lampu, hemat energi saat dalam kemasan ritel yang ditujukan untuk penggunaan pribadi atau di rumah. 



Baterai Lithium: Peralatan Security yang mengandung baterai lithium.

Baterai Lithium: Perangkat elektronik portabel (PED) yang mengandung logam lithium atau sel ion lithium atau baterai, termasuk perangkat medis seperti konsentrator oksigen portabel (POC) dan konsumen barang elektronik seperti kamera, ponsel, laptop dan tablet, saat dibawa oleh penumpang atau awak penggunaan pribadi. Untuk baterai logam litium, kandungan logam litium tidak boleh lebih dari 2 g dan untuk baterai lithium ion, peringkat Watt-hour tidak boleh lebih dari 100 Wh. Perangkat dalam bagasi terdaftar harus sepenuhnya dimatikan dan harus dilindungi dari kerusakan. Setiap orang dibatasi maksimal 15 PED. Bagasi yang dilengkapi dengan baterai lithium, selain sel tombol litium, harus berupa baterai dilepas. Jika ditawarkan sebagai bagasi terdaftar, baterai harus dilepas dan dibawa ke dalam kabin.
 * Operator dapat menyetujui pengangkutan lebih dari 15 PED.

Baterai lithium, cadangan / longgar, termasuk bank daya, lihat Baterai, cadangan / lepas



 Perangkat elektronik bertenaga baterai lithium. Baterai lithium-ion untuk portable (termasuk medis) perangkat elektronik, peringkat Wh melebihi 100 Wh tetapi tidak melebihi 160 Wh. Untuk medis portabel hanya perangkat elektronik, baterai logam lithium dengan kandungan logam lithium melebihi 2 g tetapi tidak melebihi 8 g. Perangkat dalam bagasi terdaftar harus dimatikan sepenuhnya dan harus dilindungi kerusakan.

 Baterai lithium, cadangan / longgar dengan peringkat Watt-hour melebihi 100 Wh tetapi tidak melebihi 160 Wh untuk perangkat elektronik konsumen dan PMED atau dengan konten logam lithium melebihi 2 g tetapi tidak melebihi 8 g hanya untuk PMED. Maksimal dua baterai cadangan hanya di bagasi jinjing. Baterai ini harus dilindungi secara individual untuk mencegah korsleting.
 
 Korek Api, aman (satu paket kecil) atau pemantik rokok kecil yang tidak mengandung cairan yang tidak diserap bahan bakar, selain gas yang dicairkan, dimaksudkan untuk digunakan oleh individu saat dibawa pada orang tersebut. Bahan bakar lebih ringan orang dan isi ulang yang lebih ringan tidak diizinkan pada seseorang atau dalam bagasi terdaftar atau barang bawaan.

Alat Bantu Mobilitas: Kursi roda bertenaga baterai atau perangkat mobilitas serupa lainnya dengan basah yang tidak dapat tumpah baterai atau baterai yang memenuhi Ketentuan Khusus A123 atau A199.


 


Bantuan Mobilitas: Kursi roda bertenaga baterai atau perangkat mobilitas serupa lainnya dengan baterai yang dapat tumpah atau dengan baterai lithium.




   
Alat Bantu Mobilitas: Kursi roda bertenaga baterai atau perangkat mobilitas serupa lainnya dengan baterai lithium ion (dapat dilipat), baterai lithium-ion harus dilepas dan dibawa ke dalam kabin.






Artikel obat atau perlengkapan mandi non-radioaktif (termasuk aerosol) seperti semprotan rambut, parfum, colognes dan obat-obatan yang mengandung alkohol; dan aerosol yang tidak mudah terbakar, tidak beracun di Divisi 2.2, tanpa risiko tambahan, untuk olahraga atau penggunaan di rumah. TIDAK YA TIDAK TIDAK Jumlah total bersih artikel obat atau perlengkapan mandi non-radioaktif dan aerosol tidak beracun yang tidak mudah terbakar di Divisi 2.2 tidak boleh melebihi 2 kg atau 2 L dan jumlah bersih setiap artikel tidak boleh melebihi 0,5 kg atau 0,5 L. Katup pelepas pada aerosol harus dilindungi oleh penutup atau cara lain yang sesuai untuk mencegah pelepasan konten secara tidak sengaja.

Oksigen atau udara, gas, silinder yang diperlukan untuk penggunaan medis. Silinder tidak boleh melebihi 5 kg berat kotor. Catatan: Sistem oksigen cair dilarang untuk transportasi.Perangkat permeasi, harus memenuhi A41.




Perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai non-spillable, baterai harus memenuhi A67 dan harus 12 V atau kurang dan 100 Wh atau kurang. Maksimal 2 baterai cadangan dapat dibawa.

Alat pacu jantung atau radioisotop jantung, termasuk yang ditenagai oleh baterai lithium, ditanamkan ke seseorang atau dipasang secara eksternal, atau radiofarmasi yang terkandung dalam tubuh seseorang sebagai hasil perawatan medis.



Kaset tipe keamanan, kotak kas, tas kas, dll. Yang menyertakan barang berbahaya, seperti baterai litium dan / atau bahan piroteknik, kecuali sebagaimana ditentukan, sepenuhnya dilarang.



Spesimen, tidak menular yang dikemas dengan sejumlah kecil cairan yang mudah terbakar, harus memenuhi A180.





Termometer, medis atau klinis, yang mengandung merkuri, satu (1) per orang untuk penggunaan pribadi, ketika dalam kasus pelindungnya.




Termometer atau barometer, merkuri diisi oleh perwakilan dari biro cuaca pemerintah atau badan resmi serupa.
      






catatan:
beberapa ketentuan dapat dibatasi oleh Negara atau variasi operator. Penumpang harus memeriksa dengan maskapai mereka untuk ketentuan saat ini.


***

Apakah benda-benda yang masuk dalam daftar barang berbahaya bisa diangkut/dibawa dalam penerbangan? Didalam pengangkutannya, barang berbahaya dibagi dalam 4 kategori:

 
  • Terlarang (Forbidden), yaitu bahan/barang yang dapat meledak, menimbulkan reaksi yang membahayakan, menimbulkan api atau perubahan panas yang membahayakan atau mengeluarkan emisi beracun, korosif, atau gas dan uap yang mudah terbakar pada kondisi normal dalam penerbangan.
  •    Dapat diterima (Acceptable), yaitu barang/bahan yang dapat di angkut dengan mengikuti persyaratan tentang pengangkutan barang berbahaya dalam hal: klasifikasi, kemasan, marka dan label, dan dokumentasi.
  •     Dibebaskan (Exempted), yaitu barang/bahan yang dapat diangkut dengan mendapatkan ijin khusus secara tertulis, antara lain: beberapa jenis bahan radioaktif, binatang terinfeksi, bahan cair yang mempunyai uap beracun yang dapat terhirup, Packing Group I, bahan cair dengan temperatur lebih dari 100 derajat celcius atau bahan padat dengan temperatur lebih dari 240 derajat celcius, dan bahan lain berdasarkan aturan masing-masing negara
  •      Dikecualikan (Excepted), yaitu: barang berbahaya yang boleh dibawa penumpang atau kru (parfum dan alkohol dalam jumlah terbatas), beberapa bahan dan/atau barang berbahaya yang diangkut melalui pos udara dengan mengikuti persyaratan pengangkutan bahan atau barang berbahaya, bahan/barang operator untuk keperluan pesawat (peralatan penunjang kelaikan pesawat udara, pelayanan penumpang di pesawat seperti parfum, aerosol, minuman beralkohol dan dry ice untuk makanan dan minuman), serta suku cadang pesawat dan peralatan penggantian keperluan lainnya.

Untuk barang berbahaya yang telah dinyatakan dapat diangkut,  maka dalam proses pengangkutannya harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  •     Di IATA DGR terpapar jelas berbagai instruksi pengemasan untuk semua jenis komoditi berbahaya yang dapat diterima untuk dapat diangkut melalui udara dengan banyak pilihan untuk pengemasan dalam, luar, maupun untuk satuan.
  •     Marking and Labelling. Bahan berbahaya wajib memiliki tanda yang diperlukan dan berbagai label penunjang untuk memastikan bahwa berbagai tanda peringatan dapat dikenali/diketahui sekalipun tanpa dokumen penyerta bila pada saat darurat.

Selain itu, agar berbagai zat berbahaya dapat mudah diidentifikasi dari kemasan dan label, diperlukan pula:
  •     Dokumentasi. Pernyataan pengirim dan dokumentasi barang berbahaya yang jelas untuk memastikan bahwa semua pihak di dalam semua rantai pengangkutan mengetahui barang berbahaya apa yang sedang dalam pengangkutan. Hal ini agar semua pihak dapat menerima, menangani, dan melakukan pemuatan barang tersebut dengan sesuai, serta dapat menangani keadaan darurat baik di dalam penerbangan maupun di darat.
  •   · Notification to Pilot-in-Command. Seorang kapten penerbang wajib mengetahui apa saja yang diangkut pesawat yang akan dikemudikan untuk dapat bertindak tepat bila dalam keadaan darurat. Penerbang harus pula menyampaikan informasi ini kepada air traffic service untuk bantuan bila terjadi keadaan darurat terhadap pesawatnya.

 Contoh kasus yang terkait dengan Hidden Dangerous Goods 
1. Cara Wanita Selundupkan 102 iPhone Bikin Geleng Kepala
    Dilansir dari Shanghaiist, Minggu 16 Juli 2017, seorang wanita Hong Kong dicekal oleh petugas bea cukai karena telah menyelundupkan gawai iPhone. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 102 unit. Berita selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://www.dream.co.id/unik/cara-wanita-selundupkan-102-iphone-bikin-geleng-kepala-170714n.html

2. AP I Musnahkan 1 Kardus Korek, Sajam, dan Power Bank
     MANGUPURA, NusaBali
    Sebanyak 1 kardus korek api gas, 1 kardus senjata tajam (sajam), dan ratusan power bank yang disita dari calon penumpang pesawat melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, dimusnahkan di posko keamanan terpadu bandara pada Rabu (27/2) siang. Barang-barang tersebut disita dari para pengguna jasa angkutan udara karena terlarang dibawa naik ke pesawat. Berita selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://www.nusabali.com/berita/47878/ap-i-musnahkan-1-kardus-korek-sajam-dan-power-bank

 3. Lagi, Bea Cukai Bandara Soetta Sita 120 Botol Miras dari Penumpang
    Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta kembali melakukan penegahan minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) atau lebih dikenal miras. Sebanyak 10 koper berisi 120 botol miras merk Maccalan itu disita dari 6 penumpang. Berita selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut https://tangerangonline.id/2018/01/26/lagi-bea-cukai-bandara-soetta-sita-120-botol-miras-dari-penumpang/



    SUMBER  
     https://www.sofemaonline.com/blog/entry/hidden-dangerous-goods-in-aviationhttp://www.lan.com/upload/pdf/seccion-2-3-en.pdfhttps://id.scribd.com/doc/132444324/BARANG-BARANG-BERBAHAYA http://mplk.politanikoe.ac.id/index.php/program-studi/28-manajemen-pertanian-lahan-kering/informasi-materi-kuliah-praktek1/279-pengenalan-peralatan-laboratorium-kimia 




No comments:

Post a Comment

Hidden Dangerous Goods

Hidden Dangerous Goods adalah barang kiriman yang dinyatakan dalam gambaran yang umum atau sebagai kargo umum namun dapat berisi benda-bend...