CIQ
Landasan CIQ
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 TAHUN 2006 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang KEPABEANAN
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN1992 tentang Tentang KEIMIGRASIAN
Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. KEHAKIMAN. Imigrasi. Warganegara
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 1992 tentang KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN.
Bea & Cukai -> Pengawasan terhadap arus lalu lintas barang yang di bawahi kementrian keuangan.
Imigrasi -> Pengawasan terhadap perpindahan dokumen dan negara ke negara lain yang dibawahi kementrian Hukum & HAM.
Karantina -> pengawasan terhadap penyakit yang dibawa manusia, hewan dan tumbuhan yang dibawahi kementrian kesehatan dan pertanian
Pengawasan terletak di Bandara, Pelabuhan dan Perbatasan Negara.
PPJK yaitu Pengusahan Pengurusan Jasa Kepabeanan
A: Perusahaan Pribadi
B: Perusahaan Pemerintah
C: Perusahaan Asing
Impor yaitu barang masuk ke daerah pabean dan dipunggut bea masuk. Dilakukan impor karena kualitas barang lokal belum bagus.
Ekspor yaitu mengeluarkan barang dari daerah pabean dan dipungut bea keluar
Sistem yang dilakukan Ekspor, yaitu EDI (Electronic Data Intercharge)
Melalui Udara: AWB (Air Way Bill)
Melalui Laut: BL (Bill of Loading)
Undang undang tentang Kepabeanan yaitu UU No. 10/1995 JO. UU NO. 17/2006
Daerah Kepabeanan yaitu Zee sejauh 200 mil dan landas kontinen 300 mill.
CUSTOM
Bea cukai merupakan istilah yang cukup familiar bagi orang atau lembaga yang berkutat dalam urusan ekspor impor, bahkan bagi masyarakat umum karena istilah bea cukai sering muncul dalam pemberitaan media.
Namun, apakah anda tahu bahwa bea cukai sebenarnya merupakan dua istilah berbeda dan memiliki pengertian terpisah. Bea adalah pungutan yang dikenakan pemerintah kepada barang-barang yang diekspor maupun diimpor.
Sementara, cukai merupakan pungutan yang dilakukan pemerintah kepada barang-barang dengan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
SEJARAH SINGKAT BEA CUKAI DI INDONESIA
Di Indonesia, lembaga bea cukai atau kepabeanan diyakini telah ada sejak zaman kerajaan (pra kolonial). Namun tidak ada dokumentasi yang menegaskan hal tersebut. Dokumentasi mengenai bea cukai Indonesia mulai tercatat dengan rapi sejak masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Kongsi Dagang Hindia Timur. Pada masa kolonialisme Belanda inilah muncul sebutan douane yang mengacu pada petugas bea cukai yang bekerja pada De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. U & A), yang merupakan lembaga resmi bea cukai Hindia Belanda. Tugas I. U & A ini sama dengan lembaga kepabeanan pada umumnya, yakni memungut bea impor, bea ekspor dan cukai.
Pada masa pendudukan Jepang, tugas lembaga bea cukai hanya mengurus pungutan cukai. Barulah setelah Indonesia menyatakan kemerdekaan, lembaga bea cukai kembali mengurus pungutan bea serta pungutan cukai.
Lembaga bea cukai pada masa awal kemerdekaan dibentuk pada 1 Oktober 1946 dengan nama Pejabatan Bea dan Cukai. Kepala Pejabatan Bea dan Cukai yang pertama adalah R.A Kartadjoemena. Dia ditunjuk sebagai kepala oleh Menteri Muda Keuangan Republik Indonesia, Sjafrudin Prawiranegara.
Lembaga ini kemudian berubah nama menjadi Jawatan Bea dan Cukai pada tahun 1948 hingga 1965. Dan, pada 1965 Jawatan Bea dan Cukai kembali mengubah namanya menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama ini dipakai hingga saat ini.
FUNGSI DITJEN BEA CUKAI (https://www.online-pajak.com/bea-cukai)
Ditjen Bea Cukai memiliki tugas pokok menyusun perumusan dan pelaksanaan kebijakan yang mencakup pengawasan penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
lembaga kepabeanan Indonesia ini memiliki fungsi umum antara lain:
- Merumuskan kebijakan dalam penegakan hukum, pelayanan dan pengawasan serta optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Memberikan bimbingan teknis dan supervisi mengenai pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara bidang kepabeanan dan cukai.
- Melakukan pemantauan, mengevaluasi, dan melaporkan terkait pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
- Pelaksanaan administrasi kepabeanan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
IMIGRASI
Pengertian imigrasi menurut UUD No. 9 tahun 1992 yaitu Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dan pengawasan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia.
Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan keimigrasian, penegakkan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Tugas Keimigrasian:
- Menjaga dan melaksanakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang akan berpergian keluar negeri.
- Mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri imigrasi itu sendiri, tugas keimigrasian antara lain untuk juga melihat dan mengidentifikasi datangnya orang itu ke negeri imigrasi itu sendiri.
- Lokasi para anggota keimigrasian itu sendiri antara lain bandar dara internasional, pelabuhan laut internasional perbatasan negara guna menjaga, megawasi dan memperhatikan datangnya dan pergiya suatu orang maupun barang yang datang & perginya suatu orang maupun barang yang datang&pergi dari negara satu maupun ke negera lainnya.
Imigrasi di bandara dan pelabuhan
Tugas instansi imigrasi adalah mengatur, mengawasi dan mengamankan kelengkapan dokumen perjalanan manusia. Bagi setiap warga negara yang akan datang atau berpergian dari atau keluar negeri melalui bandar udara atau pelabuhan pada saat proses pendaratan/pemberangkatn wajib memenuhi persyaratan formalitas keimigrasian yng tidak boleh dilanggar yaitu dengan melaporkan kedatangan atau keberangkatan pada petugas imigrasi di bandara atau di pelabuhan yang telah ditetapkan.
Dokumen Keimigrasian: Jenis paspor
- Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga negara warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rngka perjalanan tugas yang bersifat diplomatic, diterbitkan oleh menteri luar negeri.
- Paspor dinas diterbitkan bagi warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka perjalanan dinas yag tidak bersifat diplomatik. Dikeluarkan oleh menteri luar negeri
- Paspor biasa dterbitkan untuk warga negara Indonesia. Diterbitkan oleh pejabat imigrasi.
Visa terdiri atas:
1. Visa Diplomatik, diberikan kepadan orang asig pemegang paspor diplomatic dan paspor lain untuk masuk wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatic.
2. Visa Dinas, diberikan kepada orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatic dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.
( Pemberian Visa diplomatic dan Visa dinas merupakan kewenangan menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di perwakilan republic Indonesia.)
3.Visa Kunjungan, diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
4. Visa Tinggal Terbatas, diberikan kepada orang asing: (A). sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas. (B). dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut territorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Syarat mendapatkan VISA
- Visa Kunjungan saat kedatangan
Ø Masa berlaku paspor 6 bulan
Ø Tiket pulang pergi
- Visa Kunjungan beberapa kali perjalanan
Ø Surat penjaminan
Ø Tiket pulang pergi
Ø Masa berlaku paspor 6 bulan untuk satu kali perjalanan, 18 bulan untuk beberapa kali perjalanan
Ø Bukti memiliki biaya hidup untuk dirinya/keluarga
Ø Izin masuk kembali ke negara asal atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
KARANTINA
Jenis jenis penyakit Karantina dan Masa tunasnya penyakit Karantina:
- Pes (Plague): Enam Hari
- Kolera (Cholera): Lima Hari
- Demam kuning (Yellowfever): Enam Hari
- Cacar (Smallpox): Empat belas hari
- Tifus bercak wabah i-Typhus exanthematicus infectiosa (Louse borne Typhus): Empat belas hari
- Demam balik balik (Louse borne Relapsing fever): Delapan hari
- Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap pesawat udara beserta isinya dan daerah pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.
- Dalam karantina: ialah suatu keadaan pesawat udara/pelabuhan laut yang berada disuatu tempat yang tertentu untuk dapat menyelenggarakan tindakan karantina.
- Isyarat karantina: ialah isyarat menurut buku "Peraturan Isyarat Internasional"
- Pemeriksaan kesehatan: ialah pengunjungan dan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pelabuhan dan/atau stafnya terhadap keadaan pesawat udara dengan isinya.
- Wabah: ialah penjalaran atau penambahan banyaknya peristiwa penyakit karantina.
- Seorang terjangkit: ialah seorang yang menderita atau yang dianggap oleh dokter pelabuhan mendertapenyakit karantina.
- Seorang tersangka: ialah seorang yang dianggap oleh dokter pelabuhan telah mengalami kemungkinanketularan suatu penyakit karantina.
- Pelabuhan udara: ialah suatu daerah (didaratan/diair/disungai) yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagai tempat untuk berlabuh sebuah pesawat udara, baik untuk mendarat maupun untuk bersinggah dalam perjalanan internasional.
- Pesawat udara: ialah semua alat pengangkut (juga termasuk kepunyaan angkatan bersenjata) yang dapat bergerak dari atas tanah/air keudara/keruang angkasa atau sebaliknya.
- Awak pesawat udara: ialah orang-orang yang mempunyai tanda bukti kecakapan dan melakukan tugas tertentuyang berhubungan dengan operasi pesawat udara selama penerbangan.
- Syahbandar udara: ialah seorang yang mempunyai tugas dan wewenang penuh dalam penguasaan dan
- Dokter pelabuhan: ialah dokter yang berwenang untuk menjalalankan Undang-undang ini.
- Daerah rentan demam kuning: ialah suatu daerah dimana tidak ada virus demam kuning tetapi ada vector nyayang dapat menjalarkan penyakit tersebut, jika virus itu dimasukkan.
- Isolasi: ialah pengasingan seseorang atau beberapa orang dari yang lain dalam suatu stasion karantina, rumah sakit atau tempat lain oleh dokter pelabuhan untuk mencegah penularan penyakit.
- Pengawasan karantina: ialah suatu tindakan karantina yang mewajibkan seseorang memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga ia dapat melanjutkan perjalanannya.
- Surat keterangan kesehatan pesawat udara: ialah keterangan kesehatan yang harus diberikan kepada dokterpelabuhan oleh nakhoda mengenai keadaan kesehatan dipesawat udara yang memenuhi syarat-syarat pengawasan pelabuhan udara/lapangan terbang mengenai semua aspek-aspeknya.
Contoh Kasus yang Terkait Dengan CIQ dan di Bandara
1. “Kodok Berbahaya Bagi Australia Masuk dari Bali Lewat Koper Bawaan”
Kodok merupakan salah satu hewan yang dianggap berbahaya bagi Australia. Seorang Warga Australia bernama Penno mengatakan kodok tersebut kemungkinan masuk ke dalam sepatu keluarga mereka sebelum mereka mengepak barang-barang ke dalam koper di Bali.
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:
2. “Penumpang Turun Juanda dari Luar Negeri Dideteksi Virus Cacar Monyet”
Ramai soal cacar monyet di Singapura, Bandara International Juanda menyiapkan alat thermal scanner atau alat pemindai suhu badan. Alat ini mencegah masuknya virus Monkeypox (MPXV) dan mendeteksi penumpang yang membawa gejala Monkeypox mirip dengan smallpox (cacar).
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:
3. “Cegah Flu Babi, Bandara Polonia Medan Pasang Thermal Scanner”
Alat pemantau suhu badan (thermal scanner<\/em>) dipasang di pintu masuk terminal kedatangan luar negeri Bandara Polonia, Medan. Alat ini mencegah penyebaran virus flu babi (swine flu<\/em>) yang mungkin dibawa dari luar negeri.
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:
https://news.detik.com/berita/d-1122284/cegah-flu-babi-bandara-polonia-medan-pasang-thermal-scanner?_ga=2.116568262.1977552923.1558590041-98580728.15377553134.
4. “Aktor Kenamaan Turki Reshad Strik Diamankan Imigrasi Makassar”
Seorang aktor film Turki, Reshad Strik ditangkap pihak imigrasi Sulsel karena melakukan syuting tanpa izin. Dia ditangkap bersama beberapa orang kru filmnya yang juga berkebangsaan Turki.
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: https://news.detik.com/berita/4262149/aktor-kenamaan-turki-reshad-strik-diamankan-imigrasi-makassar
5. “Petugas Bea Cukai Batam Amankan 1,7 Kg Sabu dari Dua Kali penindakan”
Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari dua penindakan yang dilakukan di hari yang sama pada Kamis (16/05) di Bandara Hang Nadim Batam. Dari dua penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1,7 Kg sabu.
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: https://indopos.co.id/read/2019/05/22/176000/petugas-bea-cukai-batam-amankan-17-kg-sabu-dari-dua-kali-penindakan
4. “Aktor Kenamaan Turki Reshad Strik Diamankan Imigrasi Makassar”
Seorang aktor film Turki, Reshad Strik ditangkap pihak imigrasi Sulsel karena melakukan syuting tanpa izin. Dia ditangkap bersama beberapa orang kru filmnya yang juga berkebangsaan Turki.
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: https://news.detik.com/berita/4262149/aktor-kenamaan-turki-reshad-strik-diamankan-imigrasi-makassar
5. “Petugas Bea Cukai Batam Amankan 1,7 Kg Sabu dari Dua Kali penindakan”
Petugas Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari dua penindakan yang dilakukan di hari yang sama pada Kamis (16/05) di Bandara Hang Nadim Batam. Dari dua penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1,7 Kg sabu.
Artikel selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: https://indopos.co.id/read/2019/05/22/176000/petugas-bea-cukai-batam-amankan-17-kg-sabu-dari-dua-kali-penindakan
SUMBER:
FUNGSI DITJEN BEA CUKAI (https://www.online-pajak.com/bea-cukai)
UU No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
UU No.2 Tahun 1962 Tentang Karantina Udara
https://www.online-pajak.com/bea-cukai
http://karantina.pertanian.go.id/page-8-profil-organisasi.html
http://www.depkes.go.id/folder/view/01/tugas-dan-fungsi.html
https://www.online-pajak.com/bea-cukai
http://karantina.pertanian.go.id/page-8-profil-organisasi.html
http://www.depkes.go.id/folder/view/01/tugas-dan-fungsi.html
No comments:
Post a Comment